PROBLEMATIKA PENYELESAIAN GANTI RUGI MELALUI KONSINYASI PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL SURABAYA-MOJOKERTO

PROBLEMATIKA PENYELESAIAN GANTI RUGI MELALUI KONSINYASI PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL SURABAYA-MOJOKERTO

  • Rakha Bagus Taruna Unesa
  • Indri Fogar Susilowati Unesa

Abstract

Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Surabaya-Mojokerto telah diresmikan pada tahun 2017, namun setelah peresmian tersebut masih terdapat beberapa masyarakat perdesa yang belum mengambil uang ganti kerugian di Pengadilan Negeri. Terutama desa Bungurasih memiliki jumlah warga terbanyak dibandingkan dengan desa lainnya. Dikarenakan masih mengalami permasalahan sehingga masyarakat yang terkena permasalahan tersebut uang ganti rugi dititipkan di Pengadilan Negeri atau dikonsinyasi. Hal tersebut yang menimbulkan masalah bagi masyarakat desa Bungurasih dalam pengambilan uang ganti kerugian yang dititipkan di Pengadilan Negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan pengadaan tanah untuk jalan tol Surabaya-Mojokerto. Selain itu, problematika pelaksanaan pemberian ganti rugi atas tanah bagi masyarakat desa Bungurasih yang terkena pengadaan tanah. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dimana untuk mendapatkan datanya langsung melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dilapangan, pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Surabaya-Mojokerto terdapat permasalahan dalam proses musyawarah penetapan ganti kerugian dan pemberian ganti kerugian yang diakibatkan oleh masyarakat. Permasalahan diakibatkan oleh oknum yang memprovokasi masyarakat untuk menolak uang ganti kerugian dan terdapat masyarakat yang masih mengalami permasalahan dalam pemberian ganti kerugian sehingga belum bisa mengambil uang ganti rugi yang dikonsinyasi. Permasalahan yang dialami masyarakat dalam ganti rugi melalui konsinyasi dikarenakan mengalami masalah seperti, tidak dapat membuktikan alas hak berupa sertifikat, masalah sengketa waris, salah penetapan alas nama, alas hak digadaikan kepada pihak lain, dan menolak harga tanah. Permasalahan ini mengakibatkan masyarakat tidak dapat merasakan uang ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan jalan tol Surabaya-Mojokerto.

Kata Kunci : Pengadaan Tanah, Ganti Rugi, Konsinyasi.

Published
2023-01-24
Section
ART 1
Abstract Views: 249
PDF Downloads: 384