ANALISIS YURIDIS REGULASI AMBANG BATAS (PRESIDENTIAL THRESHOLD) SEBAGAI OPEN LEGAL POLICY DALAM HAK UNTUK DIPILIH DAN MEMILIH CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

  • David Herjunanto Herjunanto Unesa
  • Dr. Sulaksono S.H.,M.H. Unesa

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengaturan ambang batas (presidential threshold) sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dalam pasal 222 UU Pemilu serta menjawab problema yang terjadi di masyarakat tentang implikasi hukum dari presidential threshold dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statute approach dan conseptual approach. Perundang-Undangan sebagai bahan hukum primer dan buku, jurnal, desertasi sebagai bahan hukum sekunder. Mengangkat permasalahan mengenai pengaturan Presidential threshold sebagai Open legal policy, sedari UU Pemilu diundangkan sudah menimbulkan gejolak di masyarakat terutama terkait penerapan pasal 222 UU Pemilu yang mensyaratkan Pemilihan Presiden dan wakil presiden menggunakan ambang batas suara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa salah satu putusan MK termasuk didalamnya Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 MK tidak berani menafsirkan presidential threshold beserta besaranya dan hitungannya secara matematis, hal ini menimbulkan kecurigaan atas pembuat undang-undang. Dari segi konstitusionalitasnya pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 banyak pihak mengatakan bertentangan dengan norma pasal 6A ayat (1) dan pasal 22E UUD 1945 dan lebih khusus dihubungkan pada putusan MK No. 14/PUU-XI/2013. Perumusan norma pada pasal 222 dibentuk pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan presiden didasarkan pada kewenangan Open legal Policy, yang diberikan oleh pasal 6A ayat (5) dan juga pasal 22E ayat (6) UUD NRI 1945. Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tidak mengatur mengenai ambang batas, Ambang batas ini menyebabkan hilangnya hak partai politik untuk bisa mengusulkan pasangan calon calon presiden dan wakil presiden

Kata Kunci: Presidential Threshold, Open Legal Policy, Hak Dipilih dan Memilih, Pemilu.

Published
2023-06-27
Section
ART 1
Abstract Views: 113
PDF Downloads: 214