PENGATURAN HUKUM BAGI PEMBERI DAN PENERIMA IMBALAN DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2018
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.52243Abstract
Demokrasi memiliki makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia. Partisipasi politik
merupakan wujud manifestasi kedaulatan rakyat dalam proses demokrasi. Pemilihan Kepala
Daerah merupakan praktik demokrasi pada tingkat daerah. Pemilihan kepala daerah adalah agenda
untuk memilih wakil rakyat yang diselenggarakan setiap 5 tahun sekali. Warga negara dapat
berpartisipasi dalam pemilihan sebagai peserta maupun pemilih. Pelanggaran dan kecurangan
dalam perhelatan pemilihan kepala daerah sering tidak terhindarkan. Regulasi yang dibuat sangat
ketat merupakan upaya meminimalisir segala bentuk pelanggaran. Pelanggaran yang ada dalam
pemilihan kepala daerah salah satunya, pemberian imbalan politik kepada partai politik. Imbalan
politik berupa biaya yang harus dikeluarkan oleh bakal calon peserta pemilihan kepala daerah yang
diusung oleh partai politik tertentu. Biaya tersebut digunakan untuk memperoleh surat rekomendasi
dari partai politik. Berdasarkan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah,
setiap orang dilarang memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada partai politik dalam proses
pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota. Hasil penelitian menyatakan bahwa pemberian
imbalan politik kepada partai politik oleh seseorang yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala
daerah tidak hanya terjadi di satu wilayah saja, bawaslu memperoleh berbagai laporan atau temuan
tentang imbalan politik dari berbagai wilayah yang menyelenggarakan pilkada serentak. Kurangnya
alat bukti dan barang bukti serta ketidak seragaman antara bawaslu dan sentra gakkumdu dalam
pengamblan keputusan mengakibatkan kasus ini sulit untuk diselesaikan. Sanksi pidana merupakan
sanksi yang tepat untuk digunakan dalam menyelesaikan kasus pemberian imbalan politik sesuai
dengan Pasal 187 B dan Pasal 187 C Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 fika febriawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

