ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KABUPATEN KEDIRI NOMOR 174/PDT.G/2021/PN.GPR TENTANG SENGKETA PENETAPAN BESARAN GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH UNTUK BANDARA KEDIRI
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.52627Abstract
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum telah dilakukan sejak tahun 1961 sampai dengan saat ini. Salah satu pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah yang bekerja sama dengan pihak swasta adalah pengadaan tanah adalah pembangunan Bandara Kediri. Dalam pengadaan tanah tersebut terjadi sengketa di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dimana pihak yang berhak yaitu dalm hal ini Pemohon merasa harga ganti rugi jauh dibawah harga pasar yang berlaku di masyarakat sedangkan Pemerintah dan Instansi yang membutuhkan tanah dalam hal ini ATR/BPN Kab. Kediri dan PT. Gudang Garam Tbk dan Majelis Hakim berpendapat bahwa ganti rugi yang diberikan merupakan penilaian dari Tim Penilai Jenis penelitian ini adalah normatif dengan menganalisis dasar pertimbangan hakim dari Putusan No. 174/Pdt.G/2021/PN. Gpr dengan fokus pada kekaburan/perbedaan penafsiran antar para pihak pada pasal 33 UU No. 2 Tahun 2012. Penulis menggunakan pendekatan undang-undang, kasus dan konseptual serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum dalam menganalisis permasalahan. Dalam Teknik analisis penulis menggunakan metode preskriptif. Menurut SPI 204 yang dijadikan pedoman penilaian yang dijadikan dasar ganti rugi adalah Nilai Penggantian Wajar. Nilai Penggantian Wajar merupakan nilai yang didasarkan pada kesetaraan dengan nilai pasar atas properti dengan memperhatikan unsur luar biasa berupa kerugian non fisik yang muncul akibat pengambilalihan ha katas properti tersebut. Akibat dari putusan pengadilan tersebut maka pemohon mengalami kerugian karena perhitungan tidak sesuai nilai pasar serta tidak terpenuhinya asas kepastian, asas keadilan, dan asas kesejahteraan.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Alifa Nidia Septyarini, Tamsil .

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

