ANALISIS PUTUSAN NOMOR 40/PID.SUS/2021/PN. SKW BERKAITAN DENGAN PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU EKSIBISIONISME

  • FAHMA SHIHSALAMADHINA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
  • PUDJI ASTUTI Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Eksibisionisme merupakan perilaku menunjukkan bagian tubuh atau alat vital kepada orang lain untuk mencapai kepuasan seksual. Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan cara masturbasi sembari berimajinasi. Eksibisionisme sendiri termasuk dalam kategori gangguan preferensi seksual (parafilia). Permasalahan yang akan dibahas disini adalah mengenai penjatuhan pidana penjara terhadap pelaku eksibisionisme yang terdapat dalam putusan pengadilan No. 40/Pid.Sus/2021/PN. Skw. Kasus ini bermula dari seorang Terdakwa Bernama Otniel Kwolomine yang melakukan tindak pidana eksibisionisme. Hakim memutuskan bahwa Terdakwa Otniel Kwolomine dinyatakan bersalah melanggar Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 197 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dengan menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. Penelitian ini memiliki isu hukum yang berupa konflik antara putusan No. 40/Pid.Sus/2021/PN. Skw dengan tujuan pemidanaan yang akan ditinjau dengan teori double track system. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode interpretasi yang bertujuan untuk mengetahui dan memahami dasar pertimbangan Hakim pada putusan pengadilan No. 40/Pid.Sus/2021/PN. Skw dan memahami akibat hukum yang terjadi. Kemudian metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non-hukum. Hasil penelitian merupakan masukan terhadap pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku eksibisionisme seharusnya ditambahkan rehabilitasi medis. Hal ini diperkuat dengan teori tujuan pemidanaan terutama pada double track system.

Kata Kunci: Putusan Hakim, Eksibisionisme, Pemidanaan.

Published
2023-06-20
Section
ART 1
Abstract Views: 198
PDF Downloads: 240