TANGGUNG JAWAB PENJUAL TERHADAP BARANG YANG TIDAK SESUAI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI SECARA DARING DI LAZADA
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v2i2.53338Abstract
Kegiatan transaksi jual beli telah berkembang beriringan dengan meningkatnya teknologi. Dalam peningkatan media E-Commerce juga melahirkan adanya Marketplace. Salah satu Marketplace di Indonesia adalah Lazada. Lazada sebagai Marketplace yaitu penyelenggara perdagangan elektronik yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian dan prosedur elektronik. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) Pasal 1457 menjelaskan definisi jual beli. Meskipun perjanjian dibentuk dengan maksud agar semua transaksi berjalan dengan baik, tetapi ketika salah satu pihak tidak memenuhi isi perjanjian (prestasi) maka hal ini dikatakan wanprestasi. Masalah banyak muncul dari hal tersebut adalah banyak penjual yang melakukan wanprestasi seperti mengirimkan barang yang tidak sesuai. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Apa bentuk tanggung jawab wanprestasi penjual dalam perjanjian jual beli secara online di Marketplace Lazada? 2. Apa perlindungan hukum pembeli akibat wanprestasi yang dilakukan penjual dalam perjanjian jual beli secara online di Marketplace Lazada? Tujuan dari penelitian ini sendiri Untuk mengetahui bentuk tanggung jawab wanprestasi penjual dalam perjanjian jual beli secara online di Marketplace Lazada dan Untuk mengetahui perlindungan hukum pembeli akibat wanprestasi yang dilakukan penjual dalam perjanjian jual beli secara online di Marketplace Lazada. Pada penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian berupa pendekatan undang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pada teknik analisis menggunakan teknik preskriptif.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Elya Mahmada

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

