ANALISIS YURIDIS PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU TERKAIT PELAKU USAHA YANG MENGURANGI MANFAAT JASA PADA SYARAT DAN KETENTUAN RALALI

JURIDICAL ANALYSIS OF THE INCLUSION OF STANDARDIZED CLAUSES RELATED TO BUSINESS ACTORS WHO REDUCE SERVICE BENEFITS IN RALALI TERMS AND CONDITIONS

  • Nova Amalia Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Abstrak

Salah satu aplikasi penyedia layanan dan jasa yang mencantumkan klausula baku dalam syarat dan ketentuan aplikasinya adalah Ralali. Ralali merupakan sebuah platform aplikasi marketplace B2B (business to business) yang menghubungkan beberapa pihak penjual dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pencantuman klausula baku pada suatu perjanjian dapat menyebabkan kedudukan antara konsumen dengan pelaku usaha menjadi tidak seimbang, sehingga dapat mengakibatkan kerugian pada salah satu pihak yang posisinya lebih rendah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pencantuman klausula baku dalam syarat dan ketentuan Ralali telah sesuai dengan asas-asas perlindungan konsumen sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta menganalisis akibat hukum yang ditimbulkan terkait dengan pencantuman klausula baku yang mengurangi manfaat jasa pada syarat dan ketentuan Ralali. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencantuman klausula baku dalam syarat dan ketentuan Ralali tidak sesuai serta bertentangan dengan asas-asas perlindungan konsumen sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, terdapat akibat hukum yang ditimbulkan dari pencantuman syarat dan ketentuan tersebut yaitu batal demi hukum, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Kata Kunci: Klausula Baku, Pelaku Usaha, Mengurangi Manfaat Jasa, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Perlindungan Konsumen.

Published
2023-07-03
Section
ART 1
Abstract Views: 50
PDF Downloads: 97