PERLINDUNGAN TERHADAP CHEATING ATAU KECURANGAN PADA GAME ONLINE MOBILE LEGEND DALAM KEJUARAAN
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v3i3.54360Abstract
Perkembangan teknologi informasi mengalami perkembangan pesat dan telah merambah ke semua sektor. Salah satu teknologi yang merambah dunia hiburan yaitu console dan Video Game. Melihat banyaknya peminat dalam sebuah game ada kalanya muncul pemain game yang menginginkan suatu pencapaian secara instan, dengan cara melakukan perubahan sistem atau memasukkan perintah palsu yang disebut cheat. Penambahan program cheat ini dalam sebuah game mempermudah pemain dalam mencapai tujuannya, tetapi membuat pemain lain tercurangi dan mengakibatkan permainan menjadi tidak adil. Tujuan penelitian ini mengetahui penggunaan program cheat merupakan perbuatan pidana. Suber hukum pada penelitian ini adalah perundang-undangan, jurnal dan artikel terkait. Metode pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan studi kepustakaan dan studi literatur. Kecurangan atau cheating pada Game Online Mobile Legend dapat dikatakan perbuatan pidana, sebab kecurangan memenuhi unsur dari perbuatan pidana dimana kecurangan berdasarkan pada Pasal 382bis KUHPidana yang mengacu pada perbuatan yang menguntungkan diri sendiri. Penggunaan program cheat ini memeuhi unsur-unsur perbuatan pidana yaitu 1) subjek, 2) kesalahan, 3) bersifat melawan hukum, 4) suatu tindakan yang dilarang. Pasal 33 UU ITE adalah satu-satunya tindak pidana yang menjadi rujukan untuk penggunaan cheat dalam Mobile Legend. Sehingga penggunaan cheat dalam Mobile Legend dikatakan perbuatan pidana dikarenakan memenuhi unsur perbuatan pidana dalam Pasal 33 UU ITE. Perlindungan atas penggunaan program cheat pada kejuraan esport perbanas 2021 didasari atas peraturan mengenai hal-hal ilegal dan Term Of Service dari Mobile Legend yang mengacu pada Pasal 33 UU ITE. Pemain yang terbukti melakukan kecurangan dan menggunakan program cheat anak didikualifikasi dari kejuaraan.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 WISNU KUNCORO AJI, EMMILIA RUSDIANA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

