KONSEP WAKAF PROFESI PADA HUKUM POSITIF DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v3i3.56414Abstract
Wakaf memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Wakaf sendiri bersifat ijtihadi, sehingga wakaf selalu mengalami perkembangan seiring dengan perubahan zaman. Badan Wakaf Indonesia (BWI) selaku lembaga yang menaungi wakaf di Indonesia merumuskan beberapa wakaf kontemporer, salah satunya adalah wakaf profesi. Wakaf profesi merupakan wakaf dalam bentuk keahlian manusia baik keahlian fisik maupun non-fisik. Permasalahan yang muncul adalah rumusan konsep wakaf profesi di Indonesia dan subjek pada praktik wakaf profesi. Tujuan dari penelitian ini sendiri untuk mengetahui konsep wakaf profesi dan subjek pada praktik wakaf profesi. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Penulis menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual serta menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum tersebut dikumpulkan berdasarkan permasalahan yang diteliti, dan diklasifikasikan untuk menjawab rumusan masalah. Dalam Teknik analisis penulis menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian adalah konsep dari wakaf profesi yakni wakaf berupa pekerjaan atau keahlian seseorang baik keahlian fisik maupun non-fisik yang diberikan oleh pewakaf untuk tujuan kebaikan dan manfaat dari pekerjaan dari pewakaf tersebut yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan umum dan dilakukan menurut syariat. Lalu subjek pada wakaf profesi terbagi menjadi 3 yaitu Wakif Profesi yaitu pihak yang mewakafkan keahlian atau pekerjaannya, nazhir sebagai pihak yang mengembangkan dan mengelola harta yang diwakafkan dan mauquf alaih sebagai pihak yang menerima manfaat dari wakaf pekerjaan atau keahlian, pihak mauquf alaih sendiri bisa berasal dari pihak yang disebutkan langsung di dalam ikrar wakaf atau pihak yang tidak spesifik disebutkan dalam ikrar wakaf.
Kata Kunci: Wakaf Profesi, Wakaf Kontemporer, Badan Wakaf Indonesia
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ahmad Sofyan Mustafa, Nurul Hikmah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

