ANALISIS YURIDIS SYARAT BATAS USIA CALON ORANG TUA ANGKAT DALAM PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK

Authors

  • Vicky Abdillah Fanani Universitas Negeri Surabaya
  • Eny Sulistyowati Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.2674/novum.v3i3.56970

Abstract

Calon orang tua angkat dalam melaksanakan pengangkatan anak harus memenuhi Pasal 13 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak yaitu berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun. Dalam tataran implementasi, ketentutan tersebut mengandung ketidakjelasan norma yang berimplikasi pada 5 (lima) penetapan dengan usia para pemohon melampaui ketentuan, tetapi dalam amar putusannya berbeda sebagaimana Penetapan Nomor 57/Pdt.P/2020/PA.Thn, Penetapan Nomor 8/Pdt.P/2017/PA.Mdo, Penetapan Nomor 119/Pdt.P/2020/PA.Tlm, Penetapan Nomor 18/Pdt.P/2022/PA.Amt, dan Penetapan Nomor 83/Pdt.P/2018/PA.Buol. Tujuan Penelitian ini untuk memahami alasan penentuan syarat batas usia calon orang tua angkat dan memahami alasan hakim mengabulkan penetapan status orang tua angkat yang usianya melampaui ketentuan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan penentuan syarat batas usia calon orang tua angkat adalah untuk menjamin terpenuhinya hak anak angkat atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang. Penentuan batas usia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun merupakan usia yang ideal untuk melaksanakan pengangkatan anak karena secara fisik kondisi kesehatan masih prima, psikologi sudah matang, dan ekonomi dapat dikatakan stabil. Alasan hakim mengabulkan penetapan status orang tua angkat yang usianya melampaui ketentuan adalah demi kepentingan terbaik bagi anak karena pekerjaan orang tua tidak tetap, orang tua bercerai, dan ayah kandung berpindah agama. Terhadap alasan hakim yang mengabulkan permohonan hanya mendasarkan pada alasan pekerjaan orang tua tidak tetap tanpa mempertimbangkan alasan lain yang memberikan kemanfaatan lebih besar bagi anak tidak dapat dibenarkan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-09-06

Issue

Section

ART 1
Abstract views: 132 , PDF Downloads: 247