STUDI PUTUSAN NOMOR 288/PID.B/2020/PN PMS TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG MENGIDAP SKIZOFRENIA

  • A'thi Rizqi Mahbubah Unesa
  • Gelar Ali Ahmad Unesa

Abstract

Putusan yang diberikan hakim dalam memutus perkara yang pelakunya merupakan orang yang menderita gangguan jiwa umumnya adalah berupa sanksi tindakan, yakni melakukan perawatan di rumah sakit jiwa paling lama 1 tahun sebagaimana yang diatur dalam pasal 44 ayat (2) KUHP, namun terdapat hakim yang tetap menjatuhkan sanksi pidana pada pelaku yang menderita gangguan jiwa. Misalnya dalam Putusan Nomor 288/Pid.B/2020/PN Pms tentang perkara pidana pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang mengidap skizofrenia. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis pengklasifikasian gangguan jiwa skizofrenia dalam pasal 44 KUHP sebagai alasan peniadaan pidana dan menganalisis ketepatan pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 288/Pid.B/2020/PN Pms dikaitkan dengan pertanggungjawaban pidana terdakwa. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian yaitu skizofrenia dapat diklasifikasikan dalam pasal 44 KUHP sebagai alasan penghapus pidana sebab terganggu karena penyakit dikarenakan skizofrenia merupakan gangguan jiwa golongan psikosis. Penderita skizofrenia dinilai tidak memiliki kemampuan bertanggungjawab karena adanya halusinasi dan delusi. Selain itu, pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Nomor 288/Pid.B/2020/PN Pms kurang tepat, sebab hakim kurang memperhatikan hubungan deskriptif-normatif pembuktian ketidakmampuan bertanggungjawab. Berdasarkan teori psikoanalisis, penyebab tindak pidana dalam Putusan Nomor 288/Pid.B/2020/PN Pms adalah karena adanya gangguan jiwa yang mempengaruhi penerimaan informasi dan persepsi terdakwa.

Published
2023-11-07
Section
ART 1
Abstract Views: 57
PDF Downloads: 173