Analisis Disparitas Putusan Hakim Mengenai Konsep Merek Terkenal yang Mempunyai Persamaan Pada Pokoknya dengan Merek Terdaftar (Studi Kasus Sengketa Merek Starbucks)
Abstract
Merek terkenal dirasa belum memiliki payung hukum yang berkepastian hukum. banyaknya sengketa merek yang berkaitan dengan merek-merek terkenal di pengadilan, dengan memanfaatkan pengakuan merek orang lain yang menjadi dasar itikad tidak baik dalam berbisnis. namun penerapan hukum dalam sengketa merek di tingkat pertama pada Pengadilan Niaga dengan tingkat kasasi dan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung sering berbeda pada perkara yang sama sehingga sering menimbulkan disparitas putusan. salah satu sengketa merek terkenal yang menjadi sorotan di Indonesia yaitu merek Starbucks melawan merek Sumatra Tobacoo di pengadilan niaga Jakarta Pusat. tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan merek terkenal di Indonesia serta untuk menganalisis pertimbangan hakim terkait konsep merek terkenal dalam sengketa merek pada tingkat Pengadilan Niaga dalam putusan nomor 51/pdt.sus/merek/2021/pn niaga jkt.pst. dan Mahkamah Agung dalam putusan kasasi nomor 836 k/pdt.sus-hki/2022 dalam sengketa merek Starbukcs. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, serta pendekatan kasus. bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini bahan hukum primer dan sekunder.
Copyright (c) 2024 Emilia Lailatul Fitria, Muh Ali Masnun
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 87