ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 877/Pdt.G/2022/PN Sby TENTANG TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MENYIMPAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH
Abstract
Abstrak
Tanggung jawab Notaris dalam menyimpan sertifikat hak milik pada pengikatan jual beli tanah, Notaris mempunyai tanggung jawab hukum secara perdata berkenaan dengan jabatannya, serta notaris bertanggung jawab apabila objek (SHM) yang ia simpan rusak ataupun hilang dari penguasaannya. Permasalahan antara Handoko Juwono melawan Dedy Wijaya pada putusan PN Nomor 877/Pdt.G/2022/PN Sby merupakan contoh perbuatan melawan hukum yang dilakukan dedy Wijaya selaku Notaris. Hal ini disebabkan karena notaris tidak melaksankan tugas dan kewajibannya dalam menyimpan sertifikat hak milik yang dititipkan kepadanya dalam perjanjian pengikatan jual beli tanah yang disepakati oleh para pihak. Namun perbuatan yang dilakukan oleh Notaris yaitu menghilangkan sertifikat hak milik atas tanah tersebut dapat merugikan pihak yang memberikan kepercayaan kepadanya, yaitu handoko Juwono tidak dapat membalik nama sertifikat tersebut dari pemilik lama menjadi nama sendiri. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Yaitu penelitian ini ditujukan untuk menganalisis pertimbangan hakim dan akibat hukum dari Putusan No. 877/Pdt.G/2022/PN Sby mengenai tanggung jawab Notaris dalam menyimpan sertifikat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Metode analisis atas bahan hukum yang terkumpul adalah Metode Analisis Deskriptif guna untuk mengetahui benar atau salah pertimbangan hakim pada putusan PN nomor 877/Pdt. G/2022/PN Sby. Hasil dari penelitian ini sependapat dengan apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara a quo bahwa tergugat menghilangkan sertifkat hak milik, perbuatannya telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 1365 KUH Perdata, akibat atas perbuatan Notaris yang merugikan orang lain dikenakan sanksi perdata yaitu mengganti kerugian materiil maupun immateril
Kata Kunci: Sertifikat Hak Milik, Pengikatan Jual Beli, Perbuatan Melawan Hukum.
Copyright (c) 2024 Muhammad Faruq
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 33