ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 877/Pdt.G/2022/PN Sby TENTANG TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MENYIMPAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH

  • Muhammad Faruq Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Abstrak

Tanggung jawab Notaris dalam menyimpan sertifikat hak milik pada pengikatan jual beli tanah, Notaris mempunyai tanggung jawab hukum secara perdata berkenaan dengan jabatannya, serta notaris bertanggung jawab apabila objek (SHM) yang ia simpan rusak ataupun hilang dari penguasaannya. Permasalahan antara Handoko Juwono melawan Dedy Wijaya pada putusan PN Nomor 877/Pdt.G/2022/PN Sby merupakan contoh perbuatan melawan hukum yang dilakukan dedy Wijaya selaku Notaris. Hal ini disebabkan karena notaris tidak melaksankan tugas dan kewajibannya dalam menyimpan sertifikat hak milik yang dititipkan kepadanya dalam perjanjian pengikatan jual beli tanah yang disepakati oleh para pihak. Namun perbuatan yang dilakukan oleh Notaris yaitu menghilangkan sertifikat hak milik atas tanah tersebut dapat merugikan pihak yang memberikan kepercayaan kepadanya, yaitu handoko Juwono tidak dapat membalik nama sertifikat tersebut dari pemilik lama menjadi nama sendiri. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Yaitu penelitian ini ditujukan untuk menganalisis pertimbangan hakim dan akibat hukum dari Putusan No. 877/Pdt.G/2022/PN Sby mengenai tanggung jawab Notaris dalam menyimpan sertifikat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Metode analisis atas bahan hukum yang terkumpul adalah Metode Analisis Deskriptif guna untuk mengetahui benar atau salah pertimbangan hakim pada putusan PN nomor 877/Pdt. G/2022/PN Sby. Hasil dari penelitian ini sependapat dengan apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara a quo bahwa tergugat menghilangkan sertifkat hak milik, perbuatannya telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 1365 KUH Perdata, akibat atas perbuatan Notaris yang merugikan orang lain dikenakan sanksi perdata yaitu mengganti kerugian materiil maupun immateril

Kata Kunci: Sertifikat Hak Milik, Pengikatan Jual Beli, Perbuatan Melawan Hukum.

Published
2024-01-22
Section
ART 1
Abstract Views: 9
PDF Downloads: 33