PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM RANGKA PENYELESAIAN PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI POLRES MOJOKERTO KOTA

  • inez indira putri universitas negeri surabaya

Abstract

Di Indonesia, permasalahan penggunaan narkoba saat ini sudah tidak terkendali. Penyalahgunaan narkotika jelas merupakan suatu tindak pidana yang harus ditangani sesuai dengan hukum pidana yang telah berlaku di Indonesia demi tegaknya suatu hukum. Namun baru-baru ini telah diatur peraturan mengenai penyelesaian tindak pidana dengan cara kekeluargaan atau biasa disebut Restorative Justice. Penanganan perkara penyalahgunaan narkotika melalui Restorative Justice diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, Oleh karena itu penelitian ini sangat menarik bagi peneliti teliti untuk mengetaui penerapan Restorative Justice dalam perkara pidana penyalahgunaan narkotika di Polres Mojokerto Kota Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan Restorative Justice dan hambatan dalam penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika menurut pasal 9 PERPOL No. 8 Tahun 2021 dalam menyelesaikan kasus restorative justice penyalahgunaan narkotika di Polres Mojokerto Kota. Jenis penelitian menggunakan yuridis sosiologis. Hasil dari penelitian penulis bahwa Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menerapkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 dalam menangani tindak pidana penyalahgunaan narkotika sudah berhasil kerena setiap tahun penyidik Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota telah maksimal dalam menyelesaikan perkara pidana penyalahgunaan narkotika melalui Restorative Justice sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.

Published
2024-01-26
Section
ART 1
Abstract Views: 24
PDF Downloads: 28