TINJAUAN YURIDIS INDEPENDENSI HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI

(Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022)

  • Raraniken Ayuning Bintari Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Abstrak

Uji materiil ini dilakukan oleh Zico Leonard Djagardo S.H. yang merupakan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat dengan spesialisasi memegang perkara di bidang tata negara. Permohonan ini mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Permohonan uji materiil ini berawal ketika terjadi pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan digantikan oleh Sekjen MK Guntur Hamzah. Tujuannya adalah untuk menguraikan pertimbangan hukum hakim dan menganalisis akibat hukum putusan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022 yang menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dengan pertimbangan hukum majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang kurang jelas secara nilai-nilai yuridis yang dirujuk, menunjukan bahwa telah tergerusnya independensi hakim. 

Kata Kunci: Hakim Mahkamah Konstitusi, Independensi, Uji Materiil.           

 

Published
2024-01-24
Section
ART 1
Abstract Views: 24
PDF Downloads: 52