Keabsahan Surat Pernyataan Kerja sebagai Dasar Hubungan Kerja

  • Athaya Prameswari Rizki Saskiavi Universitas Negeri Surabaya
  • Arinto Nugroho Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Perjanjian kerja dibutuhkan sebagai landasan kerja dalam upaya perlindungan bagi pekerja/buruh dan pengusaha. Terdapat peristiwa hukum adanya pelaksanaan perjanjian kerja berbentuk surat pernyataan kerja yang dilakukan pada praktek perjanjian kerja sebuah perusahaan yang bergerak di bidang event keolahragaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan surat pernyataan kerja sebagai suatu bentuk dari perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pekerja. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Surat pernyataan kerja antara pekerja dengan PT X tidak memenuhi syarat formil perjanjian kerja dalam Pasal 54 UU Ketenagakerjaan sehingga dinyatakan cacat formil sebagai perjanjian kerja dan tidak bisa dijadikan sebagai dasar hubungan kerja. Hubungan kerja antara PT X dengan pekerja tetaplah ada namun hanya berdasarkan kesepakatan lisan atau perjanjian kerja secara lisan. Perjanjian kerja yang dilakukan merupakan perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu harus dibuat secara tertulis berdasarkan Pasal 57 UU Ketenagakerjaan, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis haruslah memenuhi syarat formil yang diatur dalam Pasal 54 UU Ketenagakerjaan. Surat pernyataan kerja tidak memenuhi ketentuan Pasal 54 UU Ketenagakerjaan sehingga cacat formil sebagai dasar hubungan kerja. Dalam hal tidak sempurnanya surat pernyataan kerja sebagai dasar hubungan kerja, memungkinkan adanya perselisihan hak. Setiap perselisihan hubungan industrial yang terjadi harus diupayakan perundingan Bipartit. Perundingan Bipartit adalah perundingan antara pemberi kerja dan pekerja untuk mencapai mufakat. Tahap lanjutan apabila Bipartit gagal, adalah perundingan Tripartit melalui mediasi dengan peran mediator sebagai penengah yang netral. Mediasi berhasil apabila tercapai kesepakatan antara dua pihak. Apabila gagal, mediator mengeluarkan anjuran tertulis untuk ditanggapi.

Published
2024-01-26
Section
ART 1
Abstract Views: 20
PDF Downloads: 20