UPAYA PENCEGAHAN PENGGUNAAN DOPING DALAM PORPROV JATIM 2023
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.58566Abstract
Pengaturan mengenai sanksi pidana yang konkret untuk pengguna doping dalam olahraga hingga saat ini belum ada. Peneliti menggunakan pendekatan yang berbeda untuk mengetahui upaya-upaya KONI Provinsi Jawa Timur dalam pencegahan penggunaan doping dan menganalisis hambatan dari penegakan Pasal 103 ayat (1) Undang-undang No.11 Tahun 2022 Tentang Keolahragan khususnya pada pemenuhan unsur kesehatan oleh KONI Provinsi Jawa Timur sebagai penegak hukum tidak langsung dalam penyelenggaraan Porprov 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris-kualitatif untuk menganalisis variabel-variabel yang tidak dapat dihitung dengan angka. Hasil dari penelitian ini adalah mengetahui bahwa belum adanya upaya konkret KONI Provinsi Jawa Timur dalam mencegah penggunaan doping dalam Porprov 2023 dan hambatan-hambatan yang perlu menjadi perhatian dalam penegakan Pasal 103 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan dalam Porprov 2023.
Kata kunci: Doping, Porprov, Jatim, 2023, KONI.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Putri Surya Gemilang, Dr. Pudji Astuti, S.H., M.H.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

