PERANAN SERIKAT PEKERJA DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA SEBAGAI PEMENUHAN HAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH DI PT A
Abstract
Skripsi ini membahas tentang Peran Serikat Pekerja Dalam Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama Sebagai Pemenuhan Hak. Serta terkait Faktor Penghambat Bagi Serikat Pekerja Dalam Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran serikat pekerja dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama sebagai pemenuhan hak di PT A. Serta untuk mengetahui faktor-faktor penghambat bagi serikat pekerja dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama di PT A. Metode penelitian dalam skripsi ini termasuk dalam jenis penulisan hukum empiris dan menggunakan jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian dalam skripsi ini ialah ,Fungsi Serikat Pekerja sebagai pihak dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama di Perusahaan, yang pertama menampung dan menyalurkan aspirasi terkait hak dan kepentingan anggotanya. Kedua, melakukan perundingan dengan Perusahaan terkait perumusan Perjanjian Kerja Bersama. Faktor penghambat dalam pembuatan perjanjian kerja Bersama dapat dikategorikan dalam 2 (dua) faktor. Faktor penghambat internal dan faktor penghambat eksternal.
Kata Kunci : Faktor Penghambat, Peran Serikat Pekerja, Perjanjian Kerja Bersama.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ayu Ratna Sari, Irfa Ronaboyd, S.H., M.H.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

