HARMONISASI PENGATURAN PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v1i1.58678Abstract
Sebagai suatu negara hukum, Indonesia menjadikan hukum sebagai dasar aturan dalam menjalanakan kegiatan yang dilaksanakan oleh suatu instansi pemerintahan. Namun, terdapat sebuah konflik norma dalam melaksanakan suatu kegiatan pemerintahan, yaitu konflik norma dalam pengaturan pembentukan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalis pengaturan mengenai kewenangan pembentukan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa serta memberikan solusi dari permasalahan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa kewenangan pembentukan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa telah berpindah ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sehingga peraturan dari kementerian tersebut yang lebih diutamakan penggunaanya
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Bagus Surya Dharma, Muh. Ali Masnun

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

