ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA NOMOR 186-K/PM.III-12/AU/XII/2021 TENTANG PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA TERKAIT PEMBERIAN REHABILITASI BAGI PENGGUNA NARKOTIKA
Abstract
Putusan pengadilan militer III-12 Surabaya Nomor 186-K/PM.III-12/AU/XII/2021 terdakwa Hendra Cahyono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I Bagi diri sendiri sehingga terdakwa dijatuhkan pidana pokok Penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana tambahan berupa Pemecatan dari dinas Militer. Penelitian pada putusan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian putusan hakim nomor 186-K/PM.III-12/AU/XII/2021 dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial dan mengetahui keterkaitan putusan hakim terhadap konsep kecanduan narkotika pada terdakwa. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Yuridis Normatif. Hasil penelitian ini yakni putusan hakim telah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial karena terdakwa tidak memenuhi syarat-syarat klasifikasi dalam pemberian rehabilitasi yang ada pada SEMA tersebut dan dalam kasus ini terdakwa masih masuk kedalam fase pertama hingga kedua dalam tahapan kecanduan narkotika, sehingga terdakwa belum dapat dikategorikan sebagai pecandu narkotika.
Kata Kunci : Narkotika, Putusan Hakim , Kecanduan
Copyright (c) 2024 Amaliah Asyamillah Syafithri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 11