ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA NOMOR 186-K/PM.III-12/AU/XII/2021 TENTANG PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA TERKAIT PEMBERIAN REHABILITASI BAGI PENGGUNA NARKOTIKA
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v1i1.58682Abstract
Putusan pengadilan militer III-12 Surabaya Nomor 186-K/PM.III-12/AU/XII/2021 terdakwa Hendra Cahyono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I Bagi diri sendiri sehingga terdakwa dijatuhkan pidana pokok Penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana tambahan berupa Pemecatan dari dinas Militer. Penelitian pada putusan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian putusan hakim nomor 186-K/PM.III-12/AU/XII/2021 dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial dan mengetahui keterkaitan putusan hakim terhadapĀ konsep kecanduan narkotika pada terdakwa. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Yuridis Normatif. Hasil penelitian ini yakni putusan hakim telah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial karena terdakwa tidak memenuhi syarat-syarat klasifikasi dalam pemberian rehabilitasi yang ada pada SEMA tersebut dan dalam kasus ini terdakwa masih masuk kedalam fase pertama hingga kedua dalam tahapan kecanduan narkotika, sehingga terdakwa belum dapat dikategorikan sebagai pecandu narkotika.
Kata Kunci : Narkotika, Putusan Hakim , Kecanduan
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Amaliah Asyamillah Syafithri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

