ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TERKAIT PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2022 (ANALISIS PUTUSAN NO 11/G/2022/PTUN.Jkt)

  • Moch Miftahul Hikam Universitas Negeri Surabaya
  • Arinto Nugroho S.H.,S.Pd.,M.H. UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

Abstract

Indonesia menerbitkan konsep pembentukan peraturan perundang-undangan omnibus law. Dengan adanya omnibus law maka banyak perundang-undangan yang diubah. Perubahan tersebut berdampak pada bidang ketenagakerjaan yang mengaturan mengenai upah tenaga kerja. Upah minimum diatur melalui keputusan kepala daerah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan keputusan Gubernur No 1395 mengenai upah minimum provinsi tahun 2022. Keputusan tersebut dicabut dan dibuat kembali melalui KepGub Provinsi DKI Jakarta No 1517. Pada keputusan No. 1517, pertimbangannya tidak merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan tetapi menggunakan pertimbangan sendiri untuk merespon terjadinya Covid-19. KepGub No 1517 tersebut kemudian digugat oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) ke PTUN DKI Jakarta dengan perkara No.11/G/2022/PTUN.Jkt dan majelis hakim memenangkan APINDO selaku Penggugat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pertimbangan majelis hakim dalam perkara No 11/G/2022/PTUN.Jkt, akibat hukum UMP tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan dan akibat hukum keterlambatan penentuan batas waktu penetapan UMP. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normative yaitu mempelajari dan menelaah objek penelitian yang berpijak pada bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus kemudian diolah kemudian proposisi disusun secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan SK1517  memiliki persoalan. Terbitnya SK1517 tersebut beranggapan bahwa  terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi No 91 Tahun 2020 yang kemudian menyatakan inkonstitusional bersyarat UU11/2020 maka PP36/2021 yang menjadi dasar terbitnya SK1395 sebelum digantikan oleh SK1517 menjadi tidak berlaku. Majelis hakim pertimbangannya berpendapat bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak mencabut keberlakuan dari PP36/2021, kemudian majelis berpendapat bahwa SK1517 dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga layak dibatalkan.

Published
2024-02-07
Section
ART 1
Abstract Views: 13
PDF Downloads: 30