Perlindungan Hukum bagi Para Penghadap Terhadap Minuta Akta sebagai bagian dari Protokol Notaris yang Musnah Akibat Kebakaran
Perlindungan Hukum; Minuta Akta; Protokol Notaris; Musnah.
Abstract
Minuta Akta sebagai bagian dari Protokol Notaris merupakan asli Akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yaitu Notaris yang sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) UUJN-P. Notaris memiliki kewajiban untuk menyimpan dan menjaga Protokol Notaris yang diatur pada Pasal 16 ayat (2) UUJN-P karena Protokol Notaris juga termasuk pada Arsip Vital. Minuta Akta dapat mengalami kerusakan hingga musnah akibat kebakaran yang terjadi karena korsleting listrik yang termasuk pada bencana nonalam. Terdapat 3 (tiga) fakta hukum yang terjadi, yaitu kebakaran pada kantor Notaris yang mengakibatkan musnahnya kumpulan Minuta Akta yang disimpannya. Terdapat kekosongan hukum terkait perlindungan hukum bagi Para Penghadap terkait fakta-fakta hukum tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum bagi Para Penghadap terhadap Minuta Akta sebagai bagian dari Protokol Notaris yang musnah akibat kebakaran. Metode penelitian yang digunakan ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitiannya, yaitu belum adanya aturan terkait perlindungan hukum bagi Para Penghadap apabila Minuta Akta rusak atau musnah akibat force majeure. Selanjutnya, Para Penghadap dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk menunjukkan bahwa Salinan Akta isi dan bunyinya sama dengan Minuta Akta yang telah musnah akibat kebakaran.
Copyright (c) 2024 Fauziah Rachmadyta, Mahendra Wardhana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 0