Perlindungan Hukum bagi Para Penghadap Terhadap Minuta Akta sebagai bagian dari Protokol Notaris yang Musnah Akibat Kebakaran

Perlindungan Hukum; Minuta Akta; Protokol Notaris; Musnah.

  • Fauziah Rachmadyta Universitas Negeri Surabaya
  • Mahendra Wardhana Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Minuta Akta sebagai bagian dari Protokol Notaris merupakan asli Akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yaitu Notaris yang sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) UUJN-P.  Notaris memiliki kewajiban untuk menyimpan dan menjaga Protokol Notaris yang diatur pada Pasal 16 ayat (2) UUJN-P karena Protokol Notaris juga termasuk pada Arsip Vital. Minuta Akta dapat mengalami kerusakan hingga musnah akibat kebakaran yang terjadi karena korsleting listrik yang termasuk pada bencana nonalam. Terdapat 3 (tiga) fakta hukum yang terjadi, yaitu kebakaran pada kantor Notaris yang mengakibatkan musnahnya kumpulan Minuta Akta yang disimpannya. Terdapat kekosongan hukum terkait perlindungan hukum bagi Para Penghadap terkait fakta-fakta hukum tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum bagi Para Penghadap terhadap Minuta Akta sebagai bagian dari Protokol Notaris yang musnah akibat kebakaran. Metode penelitian yang digunakan ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitiannya, yaitu belum adanya aturan terkait perlindungan hukum bagi Para Penghadap apabila Minuta Akta rusak atau musnah akibat force majeure. Selanjutnya, Para Penghadap dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk menunjukkan bahwa Salinan Akta isi dan bunyinya sama dengan Minuta Akta yang telah musnah akibat kebakaran.

Published
2024-05-01
Section
ART 1
Abstract Views: 0
PDF Downloads: 0