PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT HUKUM ADAT KAMPUNG TUA PULAU REMPANG TERHADAP DAMPAK PROYEK REMPANG ECO-CITY DI KOTA BATAM
Abstract
Pembangunan Rempang Eco-City di Pulau Rempang, Kota Batam merelokasi masyarakat hukum adat Kampung Tua dari wilayah adatnya. Masyarakat hukum adat Kampung Tua yang menempati Pulau Rempang memberikan penolakan terhadap rencana relokasi yang akan dilakukan pemerintah karena berpotensi menghilangkan identitas masyarakat hukum adat di wilayahnya. Wilayah masyarakat hukum adat Kampung Tua telah diakui dalam SK Walikota Batam No.105/HK/III/2004. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pengakuan dan perlindungan hukum dengan kesesuaian peraturan perundang-undangan terhadap pemanfaatan wilayah yang diberikan pada masyarakat hukum adat Kampung Tua. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil peneltian memaparkan, SK Walikota Batam No.105/HK/III/2004 mengakuai wilayah dan tidak merekomendasikan wilayah yang ditetapkan untuk diberi Hak Pengelolaan Sehingga, pembangunan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat harus menjamin partisipasi dan perlindungan bagi masyarakat hukum adat Kampung Tua. Sebagai pemilik Hak Pengelolaan, BP Batam dapat memanfaatkan tanah dengan bekerja sama dengan pihak lain, proyek Rempang Eco-City adalah rencana pembangunan antara BP Batam dan PT MEG yang ditetapkan sebagai PSN. Pembangunan harus memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat. Kurangnya jaminan terhadap partisipasi masyarakat hukum adat Kampung Tua dalam pembangunan Rempang Eco-City dan penghormatan terhadap pengakuan wilayah Kampung Tua, telah mengabaikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Madaniyah Anugrah Murti, Indri Fogar Susilowati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract views: 388
,
PDF Downloads: 601
