PENGURANGAN PIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA YANG DIATUR DALAM UU NO.1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Authors

  • Zahrotus Suroya Universitas Negeri Surabaya
  • Pudji Astuti Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.2674/novum.v1i1.59744

Abstract

Tindak  pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa atau disebut extraordinary crime yang mana seharusnya aturan yang dibuat mampu membuat pelakunya jera sehingga tidak melakukan kejahatan itu kembali.  Akan tetapi pada aturan baru yang dibuat dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2023  tentang Kitab Undang-undang hukum pidana telah meringankan sanksi penjara dan sanksi denda pada pelaku tindak pidana korupsi jika dibandingkan dengan Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Mengingat kasus korupsi di Indonesia masih sangat tinggi, maka pembaharuan hukum ini seharusnya dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mengatasi dampak-dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa yang menjadi dasar aturan tindak pidana korupsi dapat dimasukkan dalam KUHP Nasional serta untuk mengetahui dasar pengurangan hukuman bagi terpidana korupsi pada KUHP Nasional. Sehingga permasalahan terkait peringanan sanksi pidana tindak pidana korupsi ini memotivasi penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode  penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan historis (historical approach). Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara preskriptif. Hasil dari penelitian adalah tindak pidana korupsi dapat dimasukkan dalam KUHP Nasional melalui asas kodifikasi serta dapat diketahui bahwa pengurangan hukuman pelaku tindak pidana korupsi didasarkan pada politik hukum pidana, individualisasi pidana, dan pemidanaan. Akan tetapi hal tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada mengingat kasus korupsi ini merugikan bukan hanya bagi negara tetapi juga masyarakat.

Kata kunci : Tindak Pidana Korupsi, Kodifikasi, Sanksi.

  

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-06-13
Abstract views: 221 , PDF Downloads: 212