KESADARAN HUKUM WAJIB PAJAK TERKAIT PELAPORAN PERUBAHAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MELALUI SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK DI KABUPATEN MOJOKERTO
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v1i1.59775Abstract
Perubahan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersifat wajib untuk dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) menurut Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesadaran hukum wajib pajak terkait pelaporan perubahan objek Pajak Bumi dan Bangunan melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak sekaligus menganalisis kendala yang dihadapi wajib pajak di Perumahan Harmoni Residence Kabupaten Mojokerto terkait pelaporan perubahan objek Pajak Bumi dan Bangunan. Penulisan ini termasuk dalam penulisan hukum empiris dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Lokasi penelitian berada di Perumahan Harmoni Residence Kabupaten Mojokerto dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto. Hasil dari penelitian kesadaran hukum wajib pajak terkait pelaporan perubahan objek Pajak Bumi dan Bangunan melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak menunjukkan nilai yang rendah. Upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum wajib pajak dalam penelitian ini yaitu dengan melakukan penyuluhan hukum dan pengawasan rutin secara pasif dan aktif dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto.
Kata Kunci : Wajib Pajak, Objek Pajak Bumi dan Bangunan, Kesadaran Hukum
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sofia Ardini, Eny Sulistyowati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract views: 111
,
PDF Downloads: 100
