ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PERDAMAIAN DAN SURAT PERMOHONAN SEBAGAI KERINGANAN PIDANA PADA PENCABULAN AYAH TIRI (STUDI PUTUSAN NOMOR 469/PID.SUS/2020/PT.PBR)
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v1i1.59784Abstract
Abstrak
Pertimbangan hakim merupakan penentu dari nilai nilai yang terdapat pada suatu putusan hakim dengan menilai baik atau buruknya, tepat atau tidak tepat dan benar atau salahnya suatu peristiwa dengan melihat rasa keadilan dan juga kepastian hukum. Lalu, bagaimana bila terdapat pertimbangan hakim yang kurang memberikan kepastian hukum dan argument argument yang sesuai hukum seperti pada putusan Nomor 469/Pid.Sus/2020/PT.Pbr. Pada pertimbangan putusan tersebut yang menjadi pokok permasalahan yang akan di analisis oleh penulis adalah perdamaian dimuka persidangan dan surat permohonan sebanyak 129 orang desa setumuk yang menjadi keringanan pidana. Akan hal tersebut putusan 469/Pid.Sus/2020/PT.Pbr menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui terkait dengan apakah pertimbangan yang dibuat oleh hakim sudah sesuai dengan hukum atau belum. Pada penelitian ini menggunakan metode yuridis normatife dengan pendekatan perundang undangan dan juga kasus. Hasil dari penelitian ini adalah adanya perdamaian di muka persidangan dan surat permohonan tidak memenuhi ancaman hukumannya, seharusnya ancaman hukumannya seimbang dengan pidana yang telah diperbuat agar dapat memberikan efek jera terhadap pelaku pencabulan.
Kata Kunci: Pencabulan, Perdamaian, Surat Permohonan.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Labib Mirza Sudarto, Gelar Ali Ahmad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

