TINJAUAN HUKUM INKONSISTENSI FIKTIF POSITIF PADA PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Authors

  • Dewa Rizky Pangestu Universitas Negeri Surabaya
  • Sulaksono Sulaksono Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.2674/novum.v1i1.60140

Abstract

Penelitian ini mengkaji proses perizinan berbasis risiko (Online Single Submission Risk Based Approach/OSS-RBA) yang mengadaptasi asas fiktif positif dalam UU Administrasi Pemerintahan (UUAP) sebagai dasar penyelenggaraan KTUN. Perizinan termasuk dalam KTUN, sehingga PP 5/2021 yang mendasari sistem OSS mengadopsi asas ini. Penelitian ini juga menanggapi masalah dalam permohonan perizinan melalui OSS akibat inkonsistensi pelaksanaan dengan peraturan terkait fiktif positif. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan statute, historical, case, dan conceptual approach. Sumber hukum primer adalah perundang-undangan, sementara bahan sekunder berupa buku, jurnal, artikel, dan disertasi. Kebijakan administratif Indonesia kini menggunakan teknologi, termasuk OSS-RBA yang diatur dalam PP 5/2021, menggantikan PP 24/2018. Namun, meski konsep fiktif positif diterapkan dalam PP 24/2018 dan UUAP, implementasinya dalam PP 5/2021 belum konsisten. Beberapa pemohon mengalami keterlambatan dalam perizinan, menunjukkan sistem OSS belum sepenuhnya otomatis sesuai prinsip fiktif positif. Inkonsistensi ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pemohon, menghambat investasi. Evaluasi dan perbaikan implementasi OSS-RBA penting untuk memastikan prinsip AUPB diterapkan efektif, menciptakan birokrasi lebih baik, transparan, dan efisien serta meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Perbaikan ini mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan meningkatkan daya saing Indonesia global. Inkonsistensi antara praktik perizinan dan peraturan seperti PP 5/2021, serta belum terbitnya Perpres tentang bentuk KTUN yang dianggap dikabulkan secara hukum, menyebabkan ketidakpastian hukum. Implementasi UUCK dalam OSS-RBA menciptakan masalah fiktif positif. Solusi melalui konstruksi hukum seperti Argumentum Per Analogium dan Penyempitan Hukum. Penghapusan kewenangan PTUN berdampak pada pemohon, sehingga pembentukan Perpres terkait Pasal 53 UUAP yang diubah oleh UUCK sangat diperlukan untuk mengatasi inkonsistensi.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-06-13

Issue

Section

ART 1
Abstract views: 132 , PDF Downloads: 133