PEMENUHAN UANG PENGGANTIAN HAK BAGI PEKERJA YANG MENGUNDURKAN DIRI DALAM PUTUSAN NOMOR 801K/PDT.SUS-PHI/2020
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v1i1.60208Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apa dasar pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perselisihan hak meskipun terdapat dissenting opinion berdasarkan Putusan Nomor 801K/Pdt.Sus-PHI/2020 dengan adanya keberlakuan surat edaran menakertrans dan untuk menganalisis apa akibat hukum dari perselisihan hak antara pekerja dan pengusaha berdasarkan Putusan Nomor 801K/Pdt.Sus-PHI/2020. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statute approach dan conseptual approach.
Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai pemenuhan uang penggantian hak bagi pekerja yang mengundurkan diri. Berawal dari putusan Nomor 29/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Smg dan berlanjut pada tingkat MA dengan nomor putusan 801k/Pdt.sus-PHI/2020 yang merupakan salah satu permasalahan hubungan industrial terkait perselisihan hak. Para pihak yang berselisih ialah PT Multi Mayaka (Penggugat) dengan Gregorius Puji Satriyo Nugroho (Tergugat) selaku pekerja dari PT. Multi Mayaka. Penggugat tidak memberikan uang atau menahan gaji bulan Februari 2019, uang pisah serta uang penggantian hak sebesar 15% (lima belas persen) Tergugat sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan perusahaan berupa Keputusan Direksi Ref.No.003/DIR/I/2019 tentang peraturan untuk bagian penjualan. PT Multi Mayaka menyampaikan bahwa Tergugat masih mempunyai kewajiban untuk diselesaikan yaitu menagih piutang dealer yang masih belum tertagih sejumlah Rp. 7.410.000,- (tujuh juta empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Kata Kunci: Uang penggantian hak, Hak pekerja, Pekerja mengundurkan diri (resign)
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Claudia Amanda, Arinto Nugroho

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

