PERBANDINGAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA TERHADAP KEKERASAN SEKSUAL
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v1i1.60382Abstract
Kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang menjadi permasalahan di seluruh dunia khususnya di Indonesia karena beberapa faktor seperti politik, kemiskinan, budaya patriarki dan sulitnya penanganan kasus kekerasan seksual yang bersifat sensitif bagi sang korban . Hal ini juga dialami oleh Malaysia yang merupakan negara tetangga Indonesia dan memiliki kondisi yang cukup mirip dengan Indonesia. Untuk mengatasi hal tersebut maka dibentuk sebuah penelitian yang akan membandingkan aturan mengenai sistem peradilan pidana dan perlindungan terhadap korban terkait tindak pidana kekerasan seksual antara Indonesia dan Malaysia, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Penelitian ini akan melihat Perbandingan kedua negara ini menunjukkan adanya perbedaan dari kedua negara ini dalam menyikapi kasus kekerasan seksual dengan peraturan yang telah dibuat dan dilaksanakan dan Upaya masing-masing negara untuk meningkatkan perlindungan korban kekerasan seksual dari peraturan-peraturan yang ada di negara masing-masing dikategorikan dengan indikator Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power.
Kata Kunci: Kekerasan Seksual, Perbandingan Hukum, Perlindungan Korban
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Graciela Natasha Lektonpessy, Irfa Ronaybod , S.H., M.H

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

