PERBANDINGAN HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT TERKAIT EKSPLOITASI EKONOMI PEKERJA ANAK DI INDUSTRI HIBURAN
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v1i1.60571Abstract
Anak-anak yang bekerja di industri hiburan berpotensi besar mengalami eksploitasi ekonomi oleh orang tua maupun pemberi kerja. Para orang tua dan pemberi kerja sering tidak menyadari telah melakukan eksploitasi kepada anak, karena mereka menganggap pekerjaan tersebut untuk mengembangkan bakat dan minat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana perbandingan hukum ketenagakerjaan di Indonesia dan Amerika Serikat terkait eksploitasi ekonomi pekerja anak di industri hiburan?, (2) Bagaimana perbandingan formulasi terkait eksploitasi ekonomi pekerja anak di dunia hiburan antara hukum ketenagakerjaan Indonesia dan Amerika Serikat?. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perbandingan hukum ketenagakerjaan di Indonesia dan Amerika Serikat terkait eksploitasi ekonomi pekerja anak di industri hiburan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum (legal research) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa di indonesia sendiri peraturan terkait eksploitasi ekonomi terhadap pekerja anak masih kabur, tidak ada batasan konkrit terkait eksploitasi ekonomi, sedangkan salah satu negara bagian California memiliki Coogan Law yang melindungi para artis cilik dari eksploitasi ekonomi. Perubahan peraturan perundang-undangan di Indonesia dilakukan dengan cara menyisipkan atau menambah materi kedalam peraturan perundang-undangan dan menghapus atau mengganti sebagian materi peraturan perundang-undangan, sedangkan di Amerika Serikat dilakukan dengan cara anggota House of Representative ataupun Senate menyebarkan RUU atau meminta kepada anggota lain melalui Dear Colleague Letters untuk menandatangani rancangan tersebut.
Kata kunci: pekerja anak, eksploitasi ekonomi, industri hiburan
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Tasya Shavina Putri, Elisabeth Septin Puspoayu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

