PERALIHAN HAK MILIK ATAS RUMAH KPR OLEH DEBITUR KEPADA PIHAK KETIGA SEBELUM LUNAS ANGSURAN

Authors

  • Firsty Oxana Dayinta Talia Universitas Negeri Surabaya
  • Indri Fogar Susilowati, S.H., M.H. Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.60907

Abstract

Salah satu program pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yakni melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Program KPR ini dilakukan dengan membuat perjanjian kredit antara PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dengan nasabah. Kreditur dan debitur diwajibkan mematuhi ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kredit. Permasalahan terjadi ketika debitur mengalihkan rumah KPR tersebut kepada pihak ketiga selaku pembeli tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kreditur, dimana jangka waktu kredit masih dalam masa angsuran. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Apakah peralihan hak milik atas rumah KPR oleh debitur kepada pihak ketiga diperbolehkan apabila masih dalam masa angsuran? 2. Apa akibat hukum peralihan hak milik atas rumah KPR oleh debitur kepada pihak ketiga sebelum lunas angsuran tanpa persetujuan kreditur? Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis peralihan hak milik atas rumah KPR oleh debitur kepada pihak ketiga yang masih dalam masa angsuran serta untuk menganalisis akibat hukum peralihan hak milik atas rumah KPR oleh debitur kepada pihak ketiga sebelum lunas angsuran tanpa persetujuan kreditur. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian berupa pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendeketan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Teknik analisis penelitian ini menggunakan teknik preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peralihan hak milik atas rumah KPR oleh debitur kepada pihak ketiga bertentangan dengan ketentuan perjanjian kredit juga Undang-Undang Hak Tanggungan. Akibat hukum peralihan hak milik atas rumah KPR oleh debitur kepada pihak ketiga tidak adanya kepastian hukum dikarenakan tidak dapat dilakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah secara langsung pada Kantor Pertanahan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-06-25

Issue

Section

ART 1
Abstract views: 70 , PDF Downloads: 155