PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK TERSANGKA TERHADAP PELAKSANAAN PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA DARI PENUNTUT UMUM KEPADA PENYIDIK SECARA BERULANG
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.61042Abstract
Prapenuntutan masih dilaksanakan berulang kali sehingga diperlukan aturan untuk memberikan batasan jumlah berapa kali prapenuntutan dapat dilakukan. Pembatasan ini dilakukan untuk meminimalisir berkas perkara yang bolak-balik dari penuntut umum kepada penyidik. Adapun isu hukumnya adalah adanya kekaburan norma dalam Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terkait dengan prinsip koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum. Dengan adanya bolak-balik berkas perkara akan membuat kepastian hukum dan hak asasi terkait dengan hak kebebasan tersangka menjadi terciderai. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis mengikat atau tidaknya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor SE-3/E/EJP/11/2020 Tahun 2020 tentang petunjuk jaksa (P-19) pada tahap prapenuntutan dilakukan satu kali dalam penanganan perkara tindak pidana umum serta perlindungan hukum bagi tersangka atas pengembalian berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik yang dilakukan sebanyak lebih dari satu kali. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa pembatasan prapenuntutan melalui Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor SE-3/E/EJP/11/2020 Tahun 2020 tentang petunjuk jaksa (P-19) pada tahap prapenuntutan dilakukan satu kali dalam penanganan perkara tindak pidana umum bersifat tidak mengikat sehingga dapat dengan mudah disimpangi dan bentuk perlindungan hukum bagi tersangka yang haknya diciderai atas adanya pengembalian berkas perkara yang bolak-balik adalah dengan penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), memberikan rehabilitasi dan melakukan koordinasi yang baik dengan penuntut umum sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fetty Faulina Yekti, Emmilia Rusdiana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

