ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PAREPARE NO. 372/PDT.G/2019/PA.PARE TERKAIT PEMBATALAN PERKAWINAN

Authors

  • Nanda Dwi Safitri Universitas Negeri Surabaya
  • Indri Fogar Susilowati Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Abstrak

Perkawinan di Indonesia merupakan perkara yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan, sehingga untuk melaksanakan perkawinan harus memperhatikan syarat-syarat yang telah diatur. Perkawinan yang telah dilaksanakan, apabila dikemudian hari diketahui tidak sesuai syarat yang telah diatur, maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Seperti halnya pada salah satu perkara dalam Putusan Pengadilan Agama Parepare Nomor 372/Pdt.G/2019/PA.Pare, dalam putusan tersebut terjadi suatu perkara pembatalan perkawinan akibat adanya paksaan yang mendasari perkawinan tersebut, dimana hal ini bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (1) UU Perkawinan. Majelis Hakim dalam memutuskan untuk membatalkan perkawinan tersebut tidak memberikan pertimbangan yang jelas dan rinci mengenai bagaimana bentuk paksaan yang terjadi. Hal ini mengakibatkan adanya kekaburan makna paksaan dalam Pasal 6 Ayat (1) UU Perkawinan, dan menyebabkan perbedaan interpretasi mengenai bagaimana sebenarnya bentuk paksaan yang dapat membatalkan perkawinan. Sehingga dalam penelitian ini, yang akan dibahas adalah: Apa dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan perkara Putusan Nomor 372/Pdt.G/2019/PA.Pare, serta apa akibat hukum yang timbul dari Putusan Nomor 372/Pdt.G/2019/PA.Pare terhadap perkawinan yang dibatalkan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan kasus, serta menggunakan teknik preskriptif dalam analisisnya. Berdasarkan hasil analisis, Majelis Hakim mengabulkan gugatan tersebut berdasar pada pengakuan Tergugat II, serta bentuk paksaan yang dapat membatalkan perkawinan tidak hanya paksaan yang mengandung unsur kekerasan saja, melainkan termasuk perbuatan yang menekan seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak dikehendaki. Selanjutnya, akibat hukum yang timbul yaitu dibatalkannya perkawinan dalam perkara tersebut, sehingga kembali status keduanya sebagaimana sebelum perkawinan dilaksanakan.

Kata kunci: Pembatalan Perkawinan, Paksaan, Pengakuan

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-07-10

Issue

Section

ART 1
Abstract views: 39 , PDF Downloads: 21