ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO NOMOR 130/Pdt.G/2022/PN.Sda TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN ATAS OBJEK WARIS YANG BELUM DI BAGI
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.62277Abstract
Pembebanan hak tanggungan adalah perjanjian kebendaan yang terdiri dari rangkaian perbuatan hukum mulai dari akta pemberian hak tanggungan sampai dilakukan pendaftaran dengan mendapatkan sertifikat hak tanggungan dari Kantor Pertanahan. Namun tidak semua hak atas tanah yang akan dibebankan dengan hak tanggungan memiliki dokumen kepemilikan yang sempurna. Di dalam prakteknya seringkali terdapat dalam menjaminkan hak tanggungan dimana si pemberi hak tanggungan tidak memiliki kewenangan yang mutlak atas objek jaminan tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses pembebanan hak tanggungan atas tanah warisan yang belum dibagi, untuk mengetahui akibat hukum terhadap objek hak tanggungan jika debitur wanprestasi, dan untuk mengetahui analisis putusan nomor 130/Pdt.G/2022/Pn.Sda. Jenis penelitian yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang diambil dari data sekunder yaitu studi dokumentasi dengan mengolah data dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Berdasarkan penelitian dapat dipahami meskipun pembebanan hak tanggungan tersebut pada objek tanah warisan yang belum dibagi tidak serta menggugurkan hak pemegang hak tanggung. Akibat hukum terhadap objek hak tanggungan jika debitur wanprestasi adalah pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
Kata Kunci: Hak Tanggungan, Harta Waris
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dimas Aditya El Fachriza, Mahendra Wardhana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

