ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 15/PDT.G/2018/PN.NGW. MENGENAI GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PENENTUAN BESARAN GANTI KERUGIAN MATERIIL DAN IMMATERIIL ATAS TINDAK PIDANA PENIPUAN
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.62350Abstract
Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai penentuan besaran ganti kerugian materiil dan immateriil yang diterima oleh Siti Chosiah selaku Penggugat atas tindak pidana penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan oleh Mardi. S.S.o.s. MM selaku Tergugat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apa dasar pertimbangan hakim dalam menentukan besaran ganti kerugian materiil dan immateriil berdasarkan Putusan Nomor 15/Pdt.G/2018/PN.Ngw. yang diajukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan statute approach, conseptual approach dan case approach.
Pertimbangan hukum Majelis Hakim Berdasarkan Putusan Nomor 15/Pdt.G/2018/PN.Ngw. Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga Tergugat harus mengembalikan sisa uang milik Penggugat sebesar Rp.290.000.00,-. Pertimbangan hukum Majelis Hakim demi keadilan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian materiil sebesar 1% setiap bulan. Pertimbangan hukum tersebut berbeda dengan suku bunga bank pada tahun 2018 yaitu sebesar 2,9% sampai 6,5%. Hal tersebut menimbulkan adanya ketidakpastian dan ketidakadilan hukum kepada para pihak khususnya Penggugat. Pertimbangan hukum mengenai ganti rugi kerugian immateriil Penggugat menurut Majelis Hakim ditolak karena tidak adanya cukup bukti penghinaan maupun luka berat yang diderita Penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat.
Kata KunciĀ : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Ganti Rugi Materiil, Ganti Rugi Immateriil
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Salsabila Berlian Permata, Mahendra Wardhana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

