ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 374K/PDT.SUS-PHI/2023 TENTANG KEWAJIBAN ADANYA RISALAH MEDIASI DALAM PENGAJUAN GUGATAN KE PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.62477Abstract
Surianto adalah karyawan PT Bintang Prima Lestari Utama yang bekerja sebagai karyawan tetap selama 21 tahun 5 bulan. Perusahaan melakukan pemutusan hubunga kerja (PHK) sepihak kepada Surianto tanpa alasan yang jelas. Perusahaan tidak membayarkan hak Surianto saat terkena PHK, sehingga dilakukan perundingan bipartit dan menghasilkan Perjanjian Bersama. Pada faktanya isi Perjanjian Bersama tidak dijalan oleh perusahaan, sehingga Surianto membuat surat pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang. Pengaduan tersebut ditolak dengan alasan telah diselesaikan secara bipartit dan menghasilkan Perjanjian Bersama, sehingga mediator tidak dapat menerbitkan risalah mediasi dan mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor:565/36/DK-2 PHI/DS/2021. Surianto mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, Hakim dalam pertimbangannya menyatakan gugatan Surianto tidak melampirkan risalah mediasi maka gugatan tidak dapat diterima, sedangkan Mahkamah Agung mengabulkan sebagian gugatan Surianto melalui Putusan Nomor 374K/Pdt.Sus-PHI/2023. Tujuan akhir dari penelitian ini adalah untuk menganalisis apakah tidak dilampirkannya risalah mediasi dapat menjadi dasar hakim menolak ajuan gugatan, serta menganalisis akibat hukum dari tidak dilampirkannya risalah mediasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah tidak dilampirkannya risalah penyelesaian mediasi dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial tidak menjadikan dasar hakim untuk menolak gugatan khusus pada kasus Surianto dan PT Bintang Prima Lestari Utama dikarenakan terdapat bukti pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Akibat hukum dalam perselisihan dan putusan ini, yaitu terdapat akibat hukum langsung dan akibat hukum tidak langsung baik bagi perusahaan maupun bagi Surianto selaku pekerja..
Kata Kunci: Perjanjian Bersama, Karaywan Tetap, Pemutusan Hubungan Kerja.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sohibatul Istifaiah, Arinto Nugroho

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

