ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 374K/PDT.SUS-PHI/2023 TENTANG KEWAJIBAN ADANYA RISALAH MEDIASI DALAM PENGAJUAN GUGATAN KE PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Authors

  • Sohibatul Istifaiah Universitas Negeri Surabaya
  • Arinto Nugroho Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.62477

Abstract

Surianto adalah karyawan PT Bintang Prima Lestari  Utama yang  bekerja sebagai karyawan tetap selama  21 tahun 5 bulan. Perusahaan melakukan  pemutusan hubunga kerja (PHK) sepihak kepada Surianto tanpa alasan yang  jelas. Perusahaan tidak membayarkan hak Surianto saat terkena PHK, sehingga dilakukan perundingan bipartit dan menghasilkan Perjanjian Bersama. Pada faktanya isi Perjanjian Bersama tidak dijalan oleh  perusahaan, sehingga Surianto membuat surat pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang. Pengaduan tersebut ditolak dengan alasan telah diselesaikan secara  bipartit dan menghasilkan Perjanjian Bersama, sehingga mediator  tidak dapat menerbitkan risalah mediasi dan mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor:565/36/DK-2 PHI/DS/2021. Surianto mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, Hakim dalam pertimbangannya menyatakan gugatan  Surianto tidak melampirkan risalah mediasi maka gugatan tidak dapat diterima, sedangkan Mahkamah Agung mengabulkan  sebagian gugatan  Surianto  melalui Putusan Nomor 374K/Pdt.Sus-PHI/2023. Tujuan akhir dari penelitian ini adalah untuk menganalisis apakah tidak dilampirkannya risalah mediasi dapat menjadi dasar hakim menolak ajuan gugatan, serta menganalisis akibat hukum dari tidak dilampirkannya risalah mediasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah tidak dilampirkannya risalah penyelesaian  mediasi dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan  Industrial tidak menjadikan dasar hakim untuk menolak gugatan khusus pada  kasus  Surianto dan PT Bintang Prima Lestari Utama dikarenakan terdapat bukti pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Akibat hukum dalam perselisihan dan putusan ini, yaitu terdapat akibat hukum langsung dan akibat hukum tidak langsung baik bagi perusahaan maupun bagi Surianto selaku pekerja..

Kata Kunci: Perjanjian Bersama, Karaywan Tetap, Pemutusan Hubungan Kerja.

  

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-07-24

Issue

Section

ART 1
Abstract views: 29 , PDF Downloads: 22