ANALISIS YURIDIS DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PENETAPAN PERMOHONAN PERKAWINAN BEDA AGAMA (PUTUSAN NOMOR 916/PDT.P/2022/PN.SBY DAN PUTUSAN NOMOR 155/PDT.P/2023/PN.JKT.PST)

Authors

  • Yesica Novitasari Universitas Negeri Surabaya
  • Dita Perwitasari Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.62707

Abstract

Perkawinan beda agama di Indonesia dalam hukum positif secara khusus tidak diatur secara tegas. Sehingga, karena beberapa alasan perkawinan beda agama sering menjadi subjek kontroversi dan perdebatan. Penetapan hakim dalam permohonan perkawinan beda agama dalam Putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby dan Putusan Nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst, dalam penetapannya hakim mengabulkan dan mengabulkan sebagian permohonan tersebut berdasarkan fakta yuridis dan beberapa pertimbangan hakim yang didasarkan pada hukum positif dan hukum agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami dasar pertimbangan hakim dan beberapa faktor penyebab disparitas dari penetapan permohonan perkawinan beda agama pada kedua putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan  adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan  perundang-undangan, pendekatan  kasus dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu metode studi kepustakaan, kemudian dianalisis menggunakan teknik preskriptif. Hasilnya pada penetapan perkawinan beda agama pada kedua pengadilan tersebut, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan disparitas diantaranya karena faktor agama dan tidak  terpenuhinya sayarat formil pengajuan Permohonan Nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-07-19

Issue

Section

ART 1
Abstract views: 63 , PDF Downloads: 46