ANALISIS YURIDIS DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PENETAPAN PERMOHONAN PERKAWINAN BEDA AGAMA (PUTUSAN NOMOR 916/PDT.P/2022/PN.SBY DAN PUTUSAN NOMOR 155/PDT.P/2023/PN.JKT.PST)
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.62707Abstract
Perkawinan beda agama di Indonesia dalam hukum positif secara khusus tidak diatur secara tegas. Sehingga, karena beberapa alasan perkawinan beda agama sering menjadi subjek kontroversi dan perdebatan. Penetapan hakim dalam permohonan perkawinan beda agama dalam Putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby dan Putusan Nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst, dalam penetapannya hakim mengabulkan dan mengabulkan sebagian permohonan tersebut berdasarkan fakta yuridis dan beberapa pertimbangan hakim yang didasarkan pada hukum positif dan hukum agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami dasar pertimbangan hakim dan beberapa faktor penyebab disparitas dari penetapan permohonan perkawinan beda agama pada kedua putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu metode studi kepustakaan, kemudian dianalisis menggunakan teknik preskriptif. Hasilnya pada penetapan perkawinan beda agama pada kedua pengadilan tersebut, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan disparitas diantaranya karena faktor agama dan tidak terpenuhinya sayarat formil pengajuan Permohonan Nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yesica Novitasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

