PENGARUH PERUBAHAN PENGATURAN LAMA MASA JABATAN KEPALA DESA TERHADAP PEMBANGUNAN DESA
STUDI KASUS DESA MUNGGUGIANTI DAN SIRNOBOYO, KECAMATAN BENJENG, GRESIK
Abstract
Regulasi yang mengatur tentang masa jabatan kepala Desa di Indonesia sering mengalami perubahan. regulasi masa jabatan kepala Desa dari era orde lama hingga sekarang yaitu, UU No. 19 Tahun 1965 tentang Desapraja, UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, UU No. 22 Tahun 1999 tentang j Daerah, UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 3 Tahun 20124 Tentang Perubahan Kedua UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pada UU No. 3 Tahun 2024 yang merupakan UU Desa terbaru, diatur dalam pasal 39 bahwa masa jabatan kepala Desa adalah selama 8 tahun dan dapat dipiluh untuk 1 kali lagi. Masa jabatan kepala Desa terbaru ini menjadi lebih panjang di satu periode ketimbang pada UU Desa terdahulu, dimana pada UU Desa terdahulu diatur lama masa jabatan kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih 2 kali lagi. Perubahan pengaturan tentang lama masa jabatan kepala Desa ini akan mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan Desa, terutama dalam hal pembangunan Desa. dijelaskan dalam pasal 25 UU Desa, bahwa kepala Desa berugas dalam penyelenggaraan pemerinatahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. dalam pembangunan Desa, kepala Desa merupakan sosok penting, hal ini karena kepala Desa memiliki wewenang dalam memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa, keuangan merupakan faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan Desa. selain dari yang telah diejaskan diatas, peran masyarakat juga penting dalam pembangunan Desa, masyarakat Desa mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam pembangunan Desa.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 muhammad yusuf, bachrul amiq

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

