ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1061 K/ PDT.SUS-PHI/2023 TENTANG DALUWARSA PENGAJUAN GUGATAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.62954Abstract
Pemutusan hubungan kerja sepihak oleh PT Origin Resort Lombok pada 14 Desember 2021 terhadap Stephane memicu gugatan yang diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada 5 April 2023. Gugatan penggugat ditolak dengan mengabulkan eksepsi tergugat yang menyatakan gugatan penggugat daluwarsa berdasarkan Pasal 82 UU PPHI. Dengan demikian penggugat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung terkait ditolaknya gugatan pada tingkat pertama. Penelitian ini bersifat normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta teknik analisis preskriptif. Batasan daluwarsa pada jangka waktu 1 tahun untuk pengajuan gugatan terkait pemutusan hubungan kerja pada pasal 82 UU PPHI hanya berlaku bagi PHK tekait Pasal 159 dan Pasal 171 UU Ketenagakerjaan. Pasal 171 UU Ketenagakerjaan merujuk pada Pasal 158, Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 162 UU Ketenagakerjaan. Pasal 159 UU Ketenagakerjaan juga merujuk pada Pasal 158 UU Ketenagakerjaan. Pasal 158 dan Pasal 159 UU Ketenagakerjaan terkait PHK karena kesalahan berat, Pasal 160 ayat 3 UU Ketenagakerjaan terkait PHK karena proses pidana, dan Pasal 162 UU Ketenagakerjaan terkait PHK sebab mengundurkan diri sendiri. Pasal 158, Pasal 159, Pasal 162, Pasal 171 UU Ketenagakerjaan telah dihapus oleh UU Cipta Kerja. Sedangkan Pasal 160 ayat (3) diubah oleh UU Cipta Kerja. Dengan demikian, daluwarsa pengajuan gugatan PHK berlaku terbatas untuk PHK sebab dalam proses pidana. Oleh karena itu, pemutusan hubungan kerja Stephane tidak termasuk dalam kategori daluwarsa. Pertimbangan hakim kasasi sudah tepat dalam menerapkan hukum, dengan menerima permohonan kasasi, dan membatalkan putusan di tingkat pertama, dan menyatakan gugatan penggugat tidak daluwarsa.
Kata Kunci: Daluwarsa, Gugatan, PHK.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Soviana Ulfiaro, Irfa Ronaboyd

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

