PENERAPAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ANTARA PEKERJA DENGAN PENGUSAHA MELALUI MEDIASI DI DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN GRESIK TAHUN 2021 – 2023
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.63067Abstract
Pada pasal 1 ayat (11) Undang Undang Nomer 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial Mediasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak,
perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat
buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang
netral. Menurut pasal tersebut mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik dipimpin oleh mediator yang
berjumlah 6 orang. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui, yang pertama, bagaimana penerapan penyelesaian
perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha melalui mediasi di dinas tenaga kerja
Kabupaten Gresik tahun 2021- 2023 ?, kedua, apa saja hambatan- hambatan yang dialami mediator hubungan
indutrial dalam melakukan mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik tahun 2021- 2023 ?. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan sosiologis hukum yang merupakan
pendekatan dari sudut pandang di masyarakat dengan metode pengumpulan data melalui wawancara dengan
mediator dan para pekerja, observasi maupun dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa, penerapan
mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik sudah terlaksana dengan baik dengan tingkat keberhasilan
dalam mediasi 50% keatas baik perjanjian bersama maupun anjuran dan hambatan – hambatan yang terjadi dalam
proses mediasi dikarenakan berbagai faktor, yaitu faktor pengusaha yang sering telat, bahkan tidak hadir dalam
mediasi, faktor pekerja, kurangnya barang bukti dan kurang pemahaman terkait peraturan yang berlaku maupun
faktor mediator, kurangnya jumlah mediator dan sarana prasarana.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Firdaus Iqbal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

