KESADARAN HUKUM PENGEMUDI OJEK ONLINE “GOJEK” TERKAIT KEIKUTSERTAANNYA PADA PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN DI KOTA SURABAYA

Authors

  • Kamila Fakhriyah Aris Universitas Negeri Surabaya
  • Mahendra Wardhana Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.63209

Abstract

Undang-undang BPJS pada pasal 14 menyebutkan, “setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling
singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial”. Termasuk juga
kepada para pengemudi ojek online Gojek yang merupakan pekerja bukan penerima upah dengan hubungan
kemitraan. Hubungan kemitraan menyebabkan tidak adanya kewajiban bagi perusahaan aplikasi untuk
mendaftarkan drivernya ke BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu mitra kerja pada perusahaan gojek harus
mendaftarkan dirinya sendiri sebagai peserta BPJS secara mandiri. Menurut Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 pada Pasal 32 menyebutkan bahwa pekerja Bukan Penerima
Upah wajib mengikuti 2 program yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana kesadaran hukum pengemudi ojek online terkait keikutsertaannya
pada jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian di Kota Surabaya. Untuk mencapai tujuan tersebut,
penelitian ini akan menggunakan penelitian hukum empiris dan dengan pendekatan pendekatan yuridis
empiris atau sosiologi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat empat indikator yang bisa
digunakan untuk mengukur tingkat kesadaran hukum masyarakat, antara lain pengetahuan hukum,
pemahaman hukum, sikap hukum, dan pola perilaku hukum. Masing-masing indikator menunjukkan
tingkat kesadaran hukum tertentu, mulai dari apakah itu rendah atau tinggi. Berdasarkan hasil penelitian,
pengemudi ojek online Gojek di Surabaya yang menjadi informan terbagi menjadi yang memiliki kesadaran
hukum sangat tinggi dan yang memiliki kesadaran hukum sedang. Tingkat kesadaran hukum pengemudi
ojek online Gojek ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya adalah ketidaktahuan terkait adanya
suatu ketentuan hukum yang disebabkan oleh kurangnya minat untuk mencari informasi, faktor pendidikan,
faktor ekonomi

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-07-29

Issue

Section

ART 1
Abstract views: 47 , PDF Downloads: 151