ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG NOMOR 268 K/TUN/2017 TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM PROSEDUR PENERBITAN SERTIFIKAT PENGGANTI
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.63287Abstract
Perbuatan melawan hukum pada persoalan penerbitan sertifikat pengganti karena alasan hilang, kasus tersebut pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 269 K/TUN/2017. Tergugat selaku Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan menerbitkan sertifikat pengganti terhadap obyek sengketa, hal tersebut berdasarkan permohonan dari Nur Hasyim, yang merupakan ayah atau suami dariPara Tergugat II Intervensi. Namun, faktanya tanah dalam sertifikat tersebut telah terjadi jual beli dengan Ikatan Jual Beli di hadapan Notaris, mengetahui bahwa tanah yang sudah dibeli terjadi kepemilikan ganda. Para Penggugat selaku ahli waris Nyoto Hadi merasa dirugikan atas kepemilakn tersebut, sehingga tidak dapat memiliki dan menggunakan tanah tersebut. Majelis hakim memtuskan untuk melakukan pembatalan sertifikat pengganti pada Tergugat, sehingga sertifikat yang dimiliki Para Tergugat II Intervensi dicabut kepemilikannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahu apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim serta akibat hukumnya dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 269 K/TUN/2017. Penelitian menggunakan penelitian hukum normative, dengan pendekatan perundang-undangan, konsep dan kasus dengan bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pngumpulan bahan bukum menggunakan studi kepustakaan dengan Teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian ini adalah batalnya Keputusan Tata Usaha Negar aberupa sertifikat pngganti yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan tahun 2001, akibat hukum pada penelitian ini adalah yakni dinyatakannya batal sertifikat-sertifikat pengganti yang dimiliki oleh Para Tergugat II Intervensi.
Kata Kunci: Sertifikat Pengganti, Perbuatan Melawan Hukum, Prosedur Penerbitan Sertifikat.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dima Syafaatul Nadhifah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

