ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4221K/PDT/2022 TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGUASAAN TANAH TANPA ALAS HAK DI KENDARI
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.63444Abstract
Dalam menguasai dan menggunakan tanah yang menjadi hak atas tanahnya, baik seorang individu maupun sebuah badan hukum tunduk terhadap segala aturan yang telah ditetapkan oleh negara. Adapun jenis-jenis hak atas tanah diatur dalam Pasal 16 UUPA, dan Hak Milik menjadi salah satu jenisnya. Mengklaim dan menguasai tanah tanpa adanya alas hak yang sah merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Bagi seseorang yang merasa dirugikan atas perbuatan melawan hukum berupa penguasaan tanah tanpa alas hak dapat mengajukan gugatan. Penelitian ini akan menganalisis bagaimana pertimbangan hakim dan akibat hukum dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 4221K/PDT/2022 terkait perbuatan melawan hukum penguasaan tanah tanpa alas hak yang sah. Pada perkara tersebut bermula ketika Daniel Lumele mengklaim dan menguasai tanah milik John Putra. Majelis hakim kurang menjelaskan terkait hak yang dimiliki John Putra dalam mengajukan gugatan sengketa kepemilikan. Selain itu, majelis hakim tidak mempertimbangkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata yang telah dilakukan Daniel Lumele. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dan akibat hukum dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 4221K/PDT/2022. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan preskriptif. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa majelis hakim kurang menjelaskan terkait hak yang dimiliki John Putra dalam mengajukan gugatan sengketa kepemilikan dan juga tidak dipertimbangkannya unsur-unsur perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata yang telah dipenuhi oleh Daniel Lumele.
Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Penguasaan Tanah, Sengketa Kepemilikan.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Bagas Waskito Waskito, Indri Fogar Susilowati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

