RATIO DECIDENDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 420 PK/PDT/2017 MENGENAI OBJEK FIDUSIA YANG DIJADIKAN OBJEK RAMPASAN NEGARA

Authors

  • Christine Divia Anastasia Universitas Negeri Surabaya
  • Dr. Budi Hermono, S.H., M.H. Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Hak kebendaan merupakan hak yang mutlak dan dapat dipertahankan, sehingga kreditur dapat mempertahankan objek jaminan fidusia jika debitur wanprestasi. PT Oto Multiartha sebagai kreditur melakukan jaminan fidusia Hadi Susianto sebagai debitur dengan jaminan Mobil Toyota Avanza, kemudian Hadi Susianto ternyata menyewakan mobil tersebut kepada Suhelmi. Namun Suhelmi menggunakan mobil tersebut untuk melakukan transaksi narkoba, hingga Suhelmi dinyatakan sebagai terpidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ratio decidendi putusan Mahkamah Agung Nomor 420 PK/Pdt/2017 mengenai objek jaminan fidusia yang dijadikan objek rampasan negara sebagai alat bukti perkara pidana narkotika pada Putusan Nomor 87/Pid.Sus/2013/PN.Plw dan upaya perlindungan hak jaminan fidusia PT Oto Multiartha setelah putusan Mahkamah Agung nomor 420 PK/Pdt/2017 untuk memulihkan piutangnya. Masalah ini dilatarbelakangi karena kreditur tidak mendapatkan pelunasan atas piutanganya, hal tersebut dikarenakan majelis hakim mahkamah agung dalam memutus putusan peninjauan kembali tidak mempertimbangkan hak kebendaan objek aquo dan iktikad baik PT Oto Multiartha. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan yaitu meninjau Pasal 2 PMK Nomor 130 tahun 2012 dan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia, serta pendekatan kasus yaitu menganalisis fakta peristiwa hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 420 PK/Pdt/2017 untuk membantu menganalisis penelitian ini. Hasil penulisan ini atas retio decidendi dari putusan hakim mengenai objek jaminan fidusia yang dapat menjadi barang bukti perkara pidana pada tingkat peninjauan kembali adalah enghilangkan hak kebendan PT Oto Multiartha sehingga tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas kreditur. Kemudian PT Oto Multiartha dapat melakukan upaya perlindungan hak jaminan setelah Putusan Mahkamah Agung Nomor 420 PK/Pdt/2017 adalah dengan mengajukan gugatan wanprestasi dengan landasan Pasal 1131 BW kepada Hadi Susianto.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2025-05-26

Issue

Section

ART 1
Abstract views: 70