ANALISIS PENGATURAN PEMENUHAN RESTITUSI DI INDONESIA

ANALYSIS OF THE REGULATION OF RESTITUTION IN INDONESIA

Authors

  • Yudhistira Yovi Audito Student of UNESA
  • Pudji Astuti UNESA

Abstract

Restitusi merupakan salah satu bentuk hukuman tambahan di luar sanksi pidana yang diamanatkan melalui ketentuan PP 35 Tahun 2020 serta Perma 1 Tahun 2022. Pada pelaksanaannya, proses pemenuhan Restitusi masih mengalami beberapa kendala yang secara kongkrit tergambar pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL An. Terpidana Mario Dandy. Pada putusan tersebut, pemenuhan besaran nilai Restitusi tidak dapat dipenuhi oleh Terpidana, bahkan hingga melewati batasan waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundagan. Sehingga penelitian terhadap permasalahan tersebut perlu dilakukan, dengan tujuan mengetahui pengaturan pemenuhan Restitusi serta upaya paksa pada pemenuhan sisa pembayaran Restitusi di Indonesia. Penelitian terhadap permasalahan dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif melalui beberapa jenis pendekatan, yaitu pendekatan perundangan-undangan, konseptual, serta perbandingan secara mikro dengan hukum positif di Belanda. Selanjutnnya, bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sementara, pengumpulan data berkaitan dengan penelitian, dilakukan melalui metode studi pustaka yang kemudian akan dianalisa melalui penggunaan teknik preskriptif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, didapatkan sebuah hasil yakni pengaturan pemenuhan Restitusi serta upaya paksa pada pemenuhan sisa pembayaran Restitusi di Indonesia belum dapat berfokus pada tujuan pemulihan kerugian Korban bahkan memuat potensi penyelewenagan serta permasalahan hukum. Sehingga bila dibandingkan di Belanda pengaturan pemenuhan Restitusi di Indonesia, tidak lebih baik. Dengan hasil tersebut, Penulis memberikan saran berupa pengadopsian terhadap pengaturan pemenuhan Restitusi yang telah eksisten di Belanda secara terukur dan bertahap, serta inisasi oleh Jaksan Penuntut Umum untuk dapat melibatkan Korban proses pemenuhan Restitusi secara aktif melalui pembentukan serta penetapan peraturan internal Kejaksaan RI.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2025-04-22

Issue

Section

ART 1
Abstract views: 115