PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK SEBAGAI PENGGUNA NARKOTIKA DALAM PUTUSAN NOMOR 27/PID.SUS-ANAK/2021/PN.BTA
Abstract
Penjatuhan pidana penjara terhadap anak sebagai pengguna narkotika seringkali menjadi pilihan utama oleh hakim. Putusan Nomor 27/Pid.sus-anak/2021/PN.Bta hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap anak yang terbukti menjadi penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri tanpa menghiraukan amanat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan untuk rehabilitasi. Penelitian ini akan membahas mengenai pertama apakah pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana penjara terhadap anak sebagai pengguna narkotika dalam putusan nomor 27/Pid.sus-anak/2021/PN.Bta sesuai dengan ketentuan kewajiban rehabilitasi? dan apakah hakim dapat memutus rehabilitasi meskipun dalam surat tuntutan tidak ada permohonan rehabilitasi?. Peneliti menggunakan penelitian hukum normatif menganalisis terkait aturan-aturan yang relevan. Pertimbangan hakim Dalam menjatuhkan pidana terhadap anak pengguna narkotika tidak menerapkan ketentuan wajib rehabilitasi yaitu Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan SEMA No. 4 tahun 2010. Hakim Dalam memutus suatu perkara harus sesuai dengan surat tuntutan berdasarkan Pasal 182 ayat (1) KUHAP, namun ada undang-undang khusus yang mengatur kewajiban rehabilitasi. Sehingga hakim memiliki kewenangan dalam memutus suatu perkara diluar tuntutan jaksa terutama dalam perkara narkotika dan anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Kata Kunci: Anak, Narkotika, Pertimbangan Hakim
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rizki Yatunisa, Emmilia Rusdiana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
