PENANGGULANGAN TINDAK PIDANARUPIAH PALSU OLEH POLISI DI KOTA SURABAYA

  • ISMAYA DWI AGUSTINA

Abstract

Abstrak
Tindak pidana rupiah palsu meningkat pada saat jelang ramadhan, pemilihan umum (pemilu) dan tahun baru. Tahun 2011 dan 2013 tindak pidana rupiah palsu di Surabaya mencapai posisi tertinggi. Karena tindak pidana rupiah palsu terus terjadi maka memerlukan upaya penanggulangan oleh polisi yang dilakukan dengan cara preventif dan represif.
Penelitian ini akan menjawab pertanyaan mengenai upaya preventif dan represif yang dilakukan oleh polisi dalam menanggulangi tindak pidana rupiah palsu. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dimana akan dilakukan wawancara secara mendalam terhadap informan yakni polisi di Polrestabes Surabaya, dan melebar pada informan lain yang berkaitan.
Ketentuan mengenai tindak pidana terhadap mata uang diatur dalam Buku II, Titel X KUHP, yang berjudul Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas pada pasal 244 - 252, ditambah pasal 250 bis. Selain itu juga di atur dalam pasal 33 - 41 Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang dikenal dengan tindak pidana rupiah palsu.
Penanggulangan tindak pidana rupiah palsu ditangani oleh polisi selaku instansi pertama yang terlibat dalam mekanisme sistem peradilan pidana Indonesia. Upaya preventif dilakukan dengan beberapa program seperti menghimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menukarkan rupiah melalui kerjasama dengan radio Suara Surabaya serta menempatkan spanduk-spanduk di beberapa wilayah yang strategis agar masyarakat yang mendapatkan rupiah palsu segera melaporkan pada polisi. Sedangkan upaya represif terdiri dari proses penyelidikan dan penyidikan. Upaya preventif belum berjalan efektif, karena masyarakat enggan untuk melaporkan kepada polisi apabila terdapat tindak pidana rupiah palsu, maka sosialisasi penting dilakukan kepada masyarakat agar dapat berperan serta dalam menanggulangi tindak pidana rupiah palsu. Upaya represif yang dilakukan oleh polisi berjalan baik karena semua kasus tindak pidana rupiah palsu yang ditangani oleh Polrestabes Surabaya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Hal tersebut perlu dipertahankan dan ditingkatkan agar jumlah kasus tindak pidana rupiah palsu dapat terus menurun setiap tahun.
Kata Kunci : Penanggulangan, Tindak Pidana Rupiah Palsu, Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas

Published
2014-01-05
Section
ART 1
Abstract Views: 32
PDF Downloads: 97