Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggung gugat Pemilik Pengobatan Dalam Iklan Pelayanan Kesehatan Di Televisi

  • DYTA RAGELLYA ANGGRAINI

Abstract

 

 

Abstrak

Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang fundamental untuk mewujudkan hak atas kesehatan dibutuhkan pelayanan kesehatan. Penyelenggara kesehatan boleh mengiklankan jasa pelayanan kesehatannya sesuai dengan Permenkes IPPK. Kenyataanya iklan pelayanan kesehatan yang ada di televisi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan etika pariwara, sehingga merugikan konsumen.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung gugat pemilik tempat pengobatan dalam iklan pelayanan kesehatan di televisi dan untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa hukum dalam iklan pelayanan kesehatan ditelevisi antara pemilik pengobatan dan konsumen.

Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Penelitian ini menggunakan tiga jenis bahan hukum, yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hakum tersier. Bahan hukum primer terdiri dari berbagai peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder terdiri atas buku,artikel, majalah, bahan hukum tersier seperti kamus hukum. Dalam menganalisis hasil penelitian, peneliti menggunakan dua pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik preskiptif.

Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tanggung gugat pemilik tempat pengobatan dalam iklan pelayanan kesehatan ditelevisi menggunakan prinsip kesalahan dan prinsip mutlak, serta bentuk tanggung gugat pemilik tempat pengobatan yakni tanggung gugat perdata, tanggung gugat pidana dan tanggung gugat administratif. Upaya penyelesaian sengketa antara pemilik tempat pengobatan dan konsumen dengan melalui penyelesaian melalui BPSK atau melalui pengadilan. Gugatan melalui pengadilan diajukan dengan dasar perbuatan melanggar hukum atau wanprestasi.

Kata Kunci: Tanggung Gugat, Pelaku Usaha, Iklan Pelayanan Kesehatan

Published
2014-01-05
Section
ART 1
Abstract Views: 33
PDF Downloads: 193