PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERS TERHADAPPENCEMARAN NAMA BAIK DALAM BERITA DI KORAN(Tinjauan Yuridis Normatif Atas Undang-UndangNomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers)

  • NUR AIDA AKBARI

Abstract

Abstrak
Pers merupakan institusi yang memiliki pengaruh yang kuat dalam menyebarluaskan informasi melalui berita. Dalam interaksinya dengan masyarakat, beberapa kali ditemukan berita di koran mengandung unsur-unsur tindak pidana pencemaran nama baik. Berkaitan dengan tindak pidana tersebut timbul permasalahan yang berkaitan dengan konsep pencemaran nama baik dan pertanggungjawaban pidananya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif untuk menganalisis peraturan-peraturan terkait permasalahan yang dibahas. Adapun perundang-undang-undangan yang digunakan sebagai bahan hukum primer adalah Undang-Undang Dasar 1945, 2) KUHP, 3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, 4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, 5) Undang-Undang 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan 6) Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia (KEJ-PWI). Bahan hukum dikumpulkan dan diolah secara sistematis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Selanjutnya bahan hukum dianalisis secara preskriptif.
Konsep pencemaran nama baik dalam berita yang dimuat di koran adalah tulisan yang bersifat melawan hukum yang memiliki keterkaitan yang utuh antara pikiran dan perasaan yang menghina seseorang yang dilakukan dengan koran yang dicetak dan dipublikasikan ke masyarakat sehingga menimbulkan kerugian terhadap orang yang diberitakan. Pencemaran nama baik dalam berita di koran terjadi setelah adanya kerjasama pihak-pihak yang bertugas dalam mempublikasikan berita. Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidananya, maka digunakan asas kesalahan dan asas penyertaan. Oleh karena itu, subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap pencemaran nama baik dalam berita di koran adalah wartawan, redaksi, pimpinan redaksi, dan pencetak. Diperlukan perbaikan pada aspek regulasi UU Pers untuk mengakomodir tindak pidana pencemaran nama baik oleh pers dan pertanggungjawaban pidana pers.
Kata Kunci : Pers, Pertanggungjawaban Pidana, Pencemaran Nama Baik.

Published
2014-01-05
Section
ART 1
Abstract Views: 76
PDF Downloads: 393