IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NO. PM 9 TAHUN 2011 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMUM UNTUK ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API PADA KERETA API KOMUTER SULAM

  • DENY RIZKY KURNIAWAN

Abstract

Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 9 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimum untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api bertujuan untuk memberikan hak penumpang sebagai konsumen untuk menerima pelayanan sesuai dengan standar pelayanan minimum. Peneliti tertarik untuk meneliti tentang implementasi Peraturan Menteri Perhubungan tersebut di Kereta Api Komuter Sulam karena terdapat beberapa aspek standar pelayanan minimum yang belum terlaksana secara optimal. Fakta ini ditemukan ketika peneliti menggunakan jasa Kereta Api Komuter Sulam. Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan, kendala-kendala, serta upaya-upaya untuk mengatasi kendala dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut.

 Penelitian ini menggunakan metode penelitian dekriptif kualitatif. Data diperoleh melalui pengamatan dan wawancara terhadap informan. Pengamatan dilakukan agar peneliti dapat mengetahui secara langsung pelaksanaan standar pelayanan minimum di Kereta Api Komuter Sulam. Sedangkan wawancara dilakukan terhadap beberapa informan, yaitu penumpang Kereta Api Komuter Sulam, Divisi Komersial dan Pengawas Dipo di Stasiun Pasar Turi Surabaya, serta Divisi Pelayanan dan Divisi Hukum di PT. KAI DAOP VIII.

Pelaksanaan standar pelayanan minimum pada Kereta Api Komuter Sulam masih belum optimal dikarenakan kondisi kereta yang sudah tua beserta fasilitas didalamnya yang belum memadai, seperti ketersediaan tempat duduk, pintu, jendela, kipas angin, dan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, balita, orang sakit, dan lansia. Hal ini dikarenakan ada beberapa kendala yang dihadapi PT. KAI dalam menerapkan standar pelayanan minimum tersebut, diantaranya berasal dari terbatasnya sarana prasarana perkeretaapian dan minimnya kesadaran masyarakat. Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, upaya yang dilakukan PT. KAI DAOP VIII Surabaya adalah melakukan perawatan dan perbaikan sarana prasarana perkeretaapian, menerima evaluasi dari masyarakat dan pemerintah, serta melakukan peningkatan kualitas kerja. 

Kata Kunci: Standar Pelayanan Minimum, Kereta Api Komuter Sulam

 

Published
2014-01-05
Section
ART 1
Abstract Views: 85
PDF Downloads: 112